Di sekolah
sangat mungkin ditemukan siswa yang bermasalah, dengan menunjukkan berbagai
gejala penyimpangan perilaku. yang merentang dari kategori ringan sampai dengan
berat. Upaya untuk menangani siswa yang bermasalah, khususnya yang terkait
dengan pelanggaran disiplin sekolah dapat dilakukan melalui dua pendekatan
yaitu: (1) pendekatan disiplin dan (2) pendekatan bimbingan dan konseling.
Penanganan siswa
bernasalah melalui pendekatan disiplin merujuk pada aturan dan ketentuan (tata
tertib) yang berlaku di sekolah beserta sanksinya. Sebagai salah satu komponen
organisasi sekolah, aturan (tata tertib) siswa beserta sanksinya memang perlu
ditegakkan untuk mencegah sekaligus mengatasi terjadinya berbagai penyimpangan perilaku
siswa. Kendati demikian, harus diingat sekolah bukan “lembaga hukum” yang harus
mengobral sanksi kepada siswa yang mengalami gangguan penyimpangan perilaku.
Sebagai lembaga pendidikan, justru kepentingan utamanya adalah bagaimana
berusaha menyembuhkan segala penyimpangan perilaku yang terjadi pada para
siswanya.
Oleh karena itu,
disinilah pendekatan yang kedua perlu digunakan yaitu pendekatan melalui
Bimbingan dan Konseling. Berbeda dengan pendekatan disiplin yang memungkinkan
pemberian sanksi untuk menghasilkan efek jera, penanganan siswa bermasalah
melalui Bimbingan dan Konseling justru lebih mengutamakan pada upaya
penyembuhan dengan menggunakan berbagai layanan dan teknik yang ada. Penanganan
siswa bermasalah melalui Bimbingan dan Konseling sama sekali tidak menggunakan
bentuk sanksi apa pun, tetapi lebih mengandalkan pada terjadinya kualitas
hubungan interpersonal yang saling percaya di antara konselor dan siswa yang
bermasalah, sehingga setahap demi setahap siswa tersebut dapat memahami dan menerima
diri dan lingkungannya, serta dapat mengarahkan diri guna tercapainya
penyesuaian diri yang lebih baik.
Secara visual, kedua pendekatan dalam
menangani siswa bermasalah dapat dilihat dalam bagan berikut ini:

Dengan melihat
gambar di atas, kita dapat memahami bahwa di antara kedua pendekatan penanganan
siswa bermasalah tersebut, meski memiliki cara yang berbeda tetapi jika dilihat
dari segi tujuannya pada dasarnya sama yaitu tercapainya penyesuaian diri atau
perkembangan yang optimal pada siswa yang bermasalah. Oleh karena itu, kedua
pendekatan tersebut seyogyanya dapat berjalan sinergis dan saling melengkapi.
Sebagai
ilustrasi, misalkan di suatu sekolah ditemukan kasus seorang siswi yang hamil
akibat pergaulan bebas, sementara tata tertib sekolah secara tegas menyatakan
untuk kasus demikian, siswa yang bersangkutan harus dikeluarkan. Jika hanya
mengandalkan pendekatan disiplin, mungkin tindakan yang akan diambil sekolah
adalah berusaha memanggil orang tua/wali siswa yang bersangkutan dan ujung-ujungnya
siswa dinyatakan dikembalikan kepada orang tua (istilah lain dari dikeluarkan).
Jika tanpa intervensi Bimbingan dan Konseling, maka sangat mungkin siswa yang
bersangkutan akan meninggalkan sekolah dengan dihinggapi masalah-masalah baru
yang justru dapat semakin memperparah keadaan. Tetapi dengan intervensi
Bimbingan dan Konseling di dalamnya, diharapkan siswa yang bersangkutan bisa
tumbuh perasaan dan pemikiran positif atas masalah yang menimpa dirinya,
misalnya secara sadar menerima resiko yang terjadi, keinginan untuk tidak
berusaha menggugurkan kandungan yang dapat membahayakan dirinya maupun janin
yang dikandungnya, keinginan untuk melanjutkan sekolah, serta hal-hal positif
lainnya, meski ujung-ujungnya siswa yang bersangkutan tetap harus dikeluarkan
dari sekolah.
Perlu
digarisbawahi, dalam hal ini bukan berarti Guru BK/Konselor yang harus
mendorong atau bahkan memaksa siswa untuk keluar dari sekolahnya. Persoalan
mengeluarkan siswa merupakan wewenang kepala sekolah, dan tugas Guru
BK/Konselor hanyalah membantu siswa agar dapat memperoleh kebahagiaan dalam
hidupnya.
Lebih jauh,
meski saat ini paradigma pelayanan Bimbingan dan Konseling lebih mengedepankan
pelayanan yang bersifat pencegahan dan pengembangan, pelayanan Bimbingan dan
Konseling terhadap siswa bermasalah tetap masih menjadi perhatian. Dalam hal
ini, perlu diingat bahwa tidak semua masalah siswa harus ditangani oleh guru BK
(konselor). Dalam hal ini, Sofyan S. Willis (2004) mengemukakan tingkatan
masalah berserta mekanisme dan petugas yang menanganinya, sebagaimana dalam
bagan berikut :
- Masalah (kasus) ringan, seperti: membolos, malas, kesulitan belajar pada bidang tertentu, berkelahi dengan teman sekolah, bertengkar, minum minuman keras tahap awal, berpacaran, mencuri kelas ringan. Kasus ringan dibimbing oleh wali kelas dan guru dengan berkonsultasi kepada kepala sekolah (konselor/guru pembimbing) dan mengadakan kunjungan rumah.
- Masalah (kasus) sedang, seperti: gangguan emosional, berpacaran, dengan perbuatan menyimpang, berkelahi antar sekolah, kesulitan belajar, karena gangguan di keluarga, minum minuman keras tahap pertengahan, mencuri kelas sedang, melakukan gangguan sosial dan asusila. Kasus sedang dibimbing oleh guru BK (konselor), dengan berkonsultasi dengan kepala sekolah, ahli/profesional, polisi, guru dan sebagainya. Dapat pula mengadakan konferensi kasus.
- Masalah (kasus) berat, seperti: gangguan emosional berat, kecanduan alkohol dan narkotika, pelaku kriminalitas, siswa hamil, percobaan bunuh diri, perkelahian dengan senjata tajam atau senjata api. Kasus berat dilakukan referal (alihtangan kasus) kepada ahli psikologi dan psikiater, dokter, polisi, ahli hukum yang sebelumnya terlebih dahulu dilakukan kegiatan konferensi kasus.
Secara visual, penanganan siswa bermasalah
melalui pendekatan Bimbingan dan Konseling dapat dilihat dalam bagan berikut
ini:
Dengan melihat
penjelasan di atas, tampak jelas bahwa penanganan siswa bermasalah melalui
pendekatan Bimbingan dan Konseling tidak semata-mata menjadi tanggung jawab
guru BK/konselor di sekolah tetapi dapat melibatkan pula berbagai pihak lain
untuk bersama-sama membantu siswa agar memperoleh penyesuaian diri dan
perkembangan pribadi secara optimal.


Tidak ada komentar:
Write komentar