Sabtu, 27 Februari 2021

Melakukan Verval TIK Satuan Pendidikan


Apa Itu Verval TIK ?

Verval TIK atau Verifikasi dan Validasi Kesiapan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Satuan Pendidikan digunakan untuk memastikan kepemilikan perangkat TIK di satuan pendidikan sebagai data dasar dalam pelaksanaan Asessmen Kompetensi Minimal (AKM). Informasi kepemilikan perangkat TIK digunakan untuk memetakan kesiapan satuan-satuan pendidikan dalam melaksanakan AKM.


Dasar Hukumnya ?

  1. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31;
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 57 dan Pasal 59 ayat 1;
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan.

Setelah mengetahui Apa itu Verval TIK dan Dasar Hukumnya berikut Cara Melakukan Verval TIK


Cara Verval TIK Satuan Pendidikan

  1. Buka Laman https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/tik/
  2. Pilih Menu Akun Klik Login untuk menuju laman Verifikasi dan Validasi Kesiapan TIK Satuan Pendidikan.

  3. Isikan username dan password akun SDM-PDSPK
  4. Klik Login untuk masuk aplikasi Verifikasi dan Validasi Kesiapan TIK Satuan Pendidikan.
  5. Setelah Login akan Muncul Kesiapan Verval TIK Satuan Pendidikan ada Profil dan Verval 


Menu Profil


Pada menu profil yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:

  • Keterisian data Kesiapan TIK bersumber pada hasil pengisian data pada Submenu Verval (Kesiapan TIK Satuan Pendidikan) yang dilakukan oleh operator sekolah.
  • Penentuan 15 sekolah terdekat berdasarkan hasil perhitungan terhadap titik koordinat yang \disikan oleh operator sekolah melalui aplikasi VervalSP pada laman https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id dengan kualifikasi pelaksanaan AKM.
  • Status kesiapan TIK.
  • Status kesiapan AKM

Untuk melakukan Perbaikan Pada menu Profil silahkan melalui https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id


Menu Verval

Pada MenuVerval menyajikan informasi terkait Verval menyajikan informasi terkait dengan:

  1. Kesiapan TIK Sekolah;
  2. Posisi Koordinat Sekolah;
  3. Sekolah Terdekat; dan
  4. Riwayat Perubahan.


Klasifikasi Kesiapan TIK Satuan Pendidikan Untuk AKM

Kesiapan TIK Satuan Pendidikan diklasifikasikan menjadi 4 kategori dalam menentukan penyelenggaraan Asessmen Kompetensi Minimum (AKM) :

1. Siap - Satuan pendidikan masuk dalam kategori Siap menyelenggarakan AKM apabila:

  • UNBK Mandiri (Tahun Sebelumnya),atau
  • Memiliki Laboratorium Komputer, atau
  • Mendapatkan bantuan TIK tahun 2020.

2. Potensial 1

  • Satuan pendidikan masuk dalam kategori Potensial 1 apabila satuan pendidikan tersebut memiliki minimial 15 komputer.

3. Potensial 2

  • Satuan pendidikan masuk dalam kategori Potensial 2 apabila satuan pendidikan tersebut memiliki jaringan internet dan aliran listrik.

4. Tidak Siap

  • Satuan pendidikan masuk dalam kategori Tidak Siap apabila satuan pendidikan tersebut tidak memiliki fasilitas atau prasarana yang mendukung terlaksananya AKM, seperti komputer, jaringan internet dan aliran listrik.

Untuk Lebih lengkapnya dapat Mengunduh Panduan dibawah Ini

Unduh Panduan Verval TIK Satuan Pendidikan

Tidak ada komentar:
Write komentar